Penarik Betor Gagal Nyabu, Keburu Ditangkap Polsek Sunggal

penarik betor

topmetro.news– SG (37) seorang penarik betor (Becak Bermotor) warga Jalan Sei Mencirim Gang PLN, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Deli Serdang diringkus Reskrim Polsek Sunggal, Sabtu (14/11/2020) di Jalan Tani Asli Kecamatan Sunggal.

Pasalnya, tersangka diduga tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil yang baru dibelinya dari seorang pengedar.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, awal penangkapan berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi.

Untuk mencari tahu kebenaran laporan itu, unit Reskrim dipimpin Ipda Bambang Wahid SH bersama anggotanya langsung turun ke lokasi dimaksud.

Setelah mengetahui ciri-ciri yang dikatakan masyarakat, petugas berpakaian preman melihat penarik betor sedang melintas di kawasan Jalan Tani Asli, Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Tak mau buruannya kabur, polisi langsung menghentikan kenderaan yang dikemudikan tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu dalam bungkus plastik.

Alasan Panarik Betor Pakai Sabu Untuk Menambah Stamina Bekerja

Kepada petugas kepolisian, tersangka SG mengakui barang haram tersebut baru dibelinya dari seorang pengedar seharga Rp50 Ribu/paket.

Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi tersangka untuk menambah stamina dan gairah saat bekerja. “Aku make sabu biar stamina dan gairah bekerjaku makin kuat pak,” ujar penarik betor kepada polisi.

Atas penangkapan tersangka, polisi langsung memboyong pengemudi Betor tersebut ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lanjut.

Baca Juga: Telusuri Kematian Aktifis HAM di Sumut, Polisi Amankan Penarik Betor

“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka sudah kita tahan di sel,” ucap AKP Budiman Simanjuntak.

“Adapun motivasi tersangka yang berprofesi sebagai penarik Betor membeli barang haram tersebut untuk menambah stamina dan semangat bekerja, itu hanya mitos saja,” ujar Budiman.

“Tersangka kita tahan karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” tandas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment